Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi gelaran Itwil Kutim. Foto: Lintang/Nami/Maulana Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Inspektorat Wilayah (Itwil) menggelar Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi, Rabu (19/8/2026) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim. Kegiatan yang mengangkat tema “Membangun Budaya Kerja Antikorupsi dan Menguatkan Pengendalian Gratifikasi Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih” tersebut menjadi upaya memperkuat pemahaman dan komitmen aparatur terhadap pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Kegiatan diikuti perwakilan Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan se-Kabupaten Kutim. Sosialisasi tersebut membahas sejumlah materi, di antaranya pengertian korupsi, dampak dan biaya sosial korupsi, gratifikasi, serta mekanisme pelaporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Inspektur Itwil Kutim Joko Suripto mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur mengenai nilai-nilai integritas, pencegahan korupsi, serta pengendalian gratifikasi.

“Pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama. Diperlukan pemahaman dan komitmen dari seluruh aparatur dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, mencegah perilaku korupsi, serta memahami dan melaksanakan pengendalian gratifikasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga merupakan amanat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 berkaitan dengan pelaporan gratifikasi serta Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemda Kutim.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menekankan agar sosialisasi antikorupsi tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Menurutnya, pemahaman mengenai integritas harus diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Ia mengingatkan seluruh aparatur agar meninggalkan budaya kerja yang mempersulit pelayanan serta kebiasaan menerima pemberian yang berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.
“Jangan sampai sosialisasi seperti ini hanya menjadi formalitas seremonial semata, habis acara selesai begitu saja tanpa ada perubahan nyata,” tegas Mahyunadi.
Mahyunadi juga menyoroti pentingnya tertib administrasi dan pengelolaan kegiatan pemerintahan sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyimpangan. Ia meminta seluruh aparatur, baik di tingkat PD maupun kecamatan, untuk menjalankan tugas secara transparan dan bertanggung jawab.
Selain berdampak pada tata kelola pemerintahan, menurut Mahyunadi, penerapan pemerintahan yang bersih juga berkaitan dengan iklim investasi di Kutim. Ia menilai pelayanan pemerintahan yang cepat, transparan dan bebas dari praktik gratifikasi dapat menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modal di daerah.

“Pemerintah yang bersih dipastikan akan menarik perhatian para penanam-penanam modal untuk menanamkan modalnya di Kutai Timur,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola pemerintahan menjadi semakin penting seiring dengan upaya Pemkab Kutim mempercepat pembangunan ekonomi melalui hilirisasi sektor pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan dan pariwisata.
Di akhir arahannya, Mahyunadi mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kutim memperkuat komitmen integritas mulai dari diri sendiri dan unit kerja masing-masing.
“Tunjukkan bahwa Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kutai Timur adalah ASN yang berintegritas, profesional, dan berdedikasi tinggi untuk melayani masyarakat, bukan untuk melayani kepentingan pribadi maupun kelompok,” tutupnya.(kopi17/kopi13)






























