SANGATTA – Memburuknya kualitas udara di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, beberapa hari terakhir, kembali berdampak pada kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim memutuskan untuk memberlakukan kembali Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin, 5 Oktober 2026, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan tersebut diambil menyusul data Dinas Kesehatan Kutim yang menunjukkan kualitas udara selama tiga hari terakhir semakin memburuk dan berpotensi membahayakan kesehatan. Kondisi ini menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk mengutamakan keselamatan peserta didik serta mengantisipasi dampak paparan polusi udara terhadap kesehatan selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menyampaikan keputusan pemberlakuan kembali PJJ melalui pemberitahuan kepada pihak terkait agar segera ditindaklanjuti. Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin ini, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
“Sehubungan dengan data dari dinas kesehatan terkait kualitas udara yang selama 3 hari terakhir semakin memburuk dan membahayakan kesehatan, maka terhitung sejak hari Senin, tanggal 05 oktober 2026 kembali diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sampai dengan pembetahuan selanjutnya,” demikian bunyi pemberitahuan yang disampaikan Mulyono.
Dalam pemberitahuan itu, Disdikbud Kutim juga menyatakan surat edaran resmi akan dibuat pada Senin, 5 Oktober 2026 atau hari ini. Informasi tersebut disampaikan agar satuan pendidikan dan pihak terkait dapat segera menindaklanjuti keputusan tersebut. Pemberlakuan kembali PJJ menjadi langkah antisipatif di tengah kondisi udara yang belum menunjukkan perbaikan. Dengan mengalihkan kegiatan belajar dari ruang kelas ke pembelajaran jarak jauh, peserta didik diharapkan dapat mengurangi aktivitas di luar rumah yang berpotensi meningkatkan paparan terhadap udara tercemar.
Bagi sekolah, keputusan ini mengharuskan penyesuaian kembali terhadap pelaksanaan pembelajaran. Guru dan tenaga kependidikan perlu menyesuaikan metode penyampaian materi dengan kondisi yang ada, sementara orang tua diharapkan mendampingi anak selama proses belajar berlangsung dari rumah.
Pelaksanaan PJJ untuk sementara mengikuti ketentuan yang disampaikan dinas pendidikan hingga muncul pemberitahuan berikutnya.
Perkembangan kualitas udara menjadi faktor penting dalam menentukan keberlanjutan kegiatan belajar secara langsung. Karena itu, informasi mengenai kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pendidikan, terutama ketika paparan udara tercemar dinilai dapat menimbulkan risiko kesehatan.
Keputusan Disdikbud Kutim ini sekaligus menandai penyesuaian kembali aktivitas pendidikan terhadap kondisi lingkungan. Setelah kualitas udara memburuk selama tiga hari terakhir berdasarkan data Dinas Kesehatan, kegiatan pembelajaran di sekolah untuk sementara dialihkan ke rumah hingga ada arahan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Disdikbud Kutim meminta pemberitahuan tersebut segera ditindaklanjuti. Sementara itu, surat edaran resmi yang dijadwalkan terbit pada Senin, 5 Oktober 2026, menjadi tindak lanjut administratif atas kebijakan pemberlakuan kembali PJJ tersebut. (kopi3)


























