Kutim Tegaskan Larangan Antibiotik Tanpa Resep Dokter

IMG 20261022 WA0113

Suasana Lokakarya Pengelolaan Fasilitas Kefarmasian Tahun 2026 di Ruang Meranti, Kantor Sekretariat Kabupaten Kutai Timur. Foto: Yus/Pro Kutim

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur (Kutim) menegaskan agar fasilitas pelayanan kesehatan dan kefarmasian mematuhi larangan penyerahan antibiotik tanpa resep dokter. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutim Nomor B-400.7.0.1/0904/BUP tentang Larangan Pemberian Obat Golongan Antibiotik Tanpa Resep Dokter, tertanggal 19 Februari 2026.

Penegasan itu disampaikan dalam Lokakarya Pengelolaan Fasilitas Kefarmasian Tahun 2026 di Ruang Meranti, Kantor Sekretariat Kabupaten Kutim, Kamis (22/10/2026). Kegiatan yang menggandeng Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda tersebut diikuti 80 apoteker dan pengelola apotek.

Pelaksana kegiatan dari Dinkes Kutim, Mulyadi, mengatakan surat edaran tersebut telah disampaikan kepada rumah sakit, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Kebijakan itu menjadi pedoman pengendalian penyerahan antibiotik untuk mencegah resistensi antimikroba.

1001324221
1001324221

“Bupati sudah mengeluarkan surat edaran. Sekarang tinggal bagaimana ketentuan itu dijalankan. Kami berharap semua fasilitas pelayanan kesehatan mematuhinya, sehingga penyerahan antibiotik benar-benar sesuai aturan,” kata Mulyadi.

Menurut dia, surat edaran tersebut juga telah disampaikan kepada BBPOM Samarinda sebagai salah satu acuan pengawasan di lapangan. Pelaksanaannya membutuhkan kepatuhan fasilitas pelayanan kefarmasian serta pengawasan yang konsisten.

Mulyadi menjelaskan, pelanggaran dapat ditindaklanjuti melalui teguran dan pembinaan. Dinkes Kutim akan berkoordinasi dengan BBPOM Samarinda serta instansi terkait untuk menangani temuan pengawasan.

“Kalau sudah diberikan teguran, harus ada pembinaan supaya pelanggaran tidak terulang. Jika pelanggarannya memenuhi ketentuan untuk dikenai sanksi lebih lanjut, termasuk pencabutan izin, kami akan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang,” ujarnya.

1001324223
1001324223

Dalam kegiatan tersebut, narasumber BBPOM Samarinda, Marhein Juwitaningsih, menekankan peran tenaga kefarmasian dalam mencegah resistensi antimikroba. Apoteker dan pengelola apotek perlu memastikan penyerahan obat sesuai ketentuan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Antibiotik tidak boleh digunakan sembarangan. Kalau penggunaannya tidak tepat, bakteri bisa menjadi kebal sehingga infeksi semakin sulit diobati. Karena itu, masyarakat harus menggunakan antibiotik sesuai petunjuk dokter,” kata Juwita.

Dalam paparannya, BBPOM Samarinda menjelaskan bahwa penggunaan antimikroba yang tidak tepat dapat memicu resistensi. Kondisi tersebut membuat infeksi lebih sulit diobati, memperpanjang perawatan, meningkatkan biaya pengobatan, serta menambah risiko terhadap keselamatan pasien.

Sejumlah faktor yang disoroti meliputi penggunaan obat yang tidak tepat, pengobatan yang tidak sesuai petunjuk, konsumsi antimikroba tanpa indikasi medis, serta kurangnya perhatian terhadap kebersihan diri dan lingkungan.

Peserta juga diajak menyosialisasikan gerakan “Lawan Resistensi Antimikroba dengan 4T”. Gerakan ini mencakup T perrama tidak memberikan antimikroba tanpa resep dokter, T kedua tuntaskan pengobatan sesuai petunjuk tenaga medis, T ketiga tidak membuang sisa antimikroba sembarangan, serta T keempat tegur dan melaporkan dugaan pelanggaran.

Melalui gerakan tersebut, apotek diminta mematuhi ketentuan penyerahan antibiotik. Masyarakat juga diingatkan untuk mengikuti dosis dan lama pengobatan yang ditetapkan serta berkonsultasi dengan dokter atau apoteker apabila mengalami efek samping atau memiliki pertanyaan mengenai penggunaan obat.

Selain itu, masyarakat diminta mengikuti petunjuk pembuangan obat yang aman dan melaporkan dugaan penjualan antibiotik yang tidak sesuai ketentuan melalui saluran pengaduan instansi berwenang. (Yus/Fj)

50
Yus
Memuat tombol bagikan...
Memuat komentar...