Terkini, Partikel Halus Lampaui Acuan di 17 Puskesmas Kutim

565eaad2 6725 4df5 9c2a 343281a20326

Teks foto : Infografik hasil pengawasan kualitas udara di 21 puskesmas Kabupaten Kutai Timur pada Selasa, 27 Oktober 2026. Sebanyak 17 lokasi mencatat kadar PM2,5 dalam ruangan melampaui acuan pemantauan. Sumber Dinas Kesehatan Kutai Timur.

SANGATTA - Ruang pelayanan kesehatan di Kutai Timur masih menghadapi persoalan kualitas udara. Pengukuran pada Selasa pagi, 27 Oktober 2026, menemukan kadar PM2,5 di dalam ruangan pada 17 dari 21 puskesmas melampaui acuan pemantauan. Temuan ini menempatkan kebersihan udara, ventilasi, dan pengendalian sumber pencemar sebagai bagian penting dari pembenahan lingkungan pelayanan bagi masyarakat.

Hasil pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur tersebut merupakan potret pengukuran pukul 08.00-10.00. Pemeriksaan mencakup PM2,5 dan PM10 di dalam serta di luar ruangan, berikut suhu dan kelembapan di dalam bangunan.

Sebanyak 81 persen lokasi mencatat PM2,5 dalam ruangan melebihi acuan. Untuk PM10 dalam ruangan, kondisi serupa ditemukan pada 14 puskesmas atau 67 persen lokasi pengukuran.

Di luar bangunan, PM2,5 melampaui acuan pada lima puskesmas atau 24 persen. Adapun PM10 tercatat melebihi acuan di 17 puskesmas, setara 81 persen lokasi yang diperiksa.

Publikasi instansi yang dipimpin Kepala Dinas Kesehatan dr Yuwana Sri Kurniawati itu mencantumkan acuan pemantauan dengan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023. Untuk dalam ruangan, nilai PM2,5 yang digunakan paling tinggi 25 mikrogram per meter kubik dan PM10 sebesar 70 mikrogram per meter kubik.

Sementara itu, acuan luar ruangan yang dicantumkan masing-masing sebesar 55 mikrogram per meter kubik untuk PM2,5 dan 75 mikrogram per meter kubik untuk PM10.

Puskesmas Tepian Baru menjadi lokasi prioritas utama. Keempat parameter partikelnya, baik di dalam maupun di luar ruangan, tercatat melampaui acuan pemantauan.

Di dalam bangunan, PM2,5 mencapai 96 mikrogram per meter kubik dan PM10 sebesar 151 mikrogram per meter kubik. Pengukuran di luar ruangan mencatat PM2,5 sebesar 107 mikrogram per meter kubik, sedangkan PM10 mencapai 169 mikrogram per meter kubik.

Temuan tinggi juga terlihat pada sejumlah lokasi lain. Puskesmas Sangatta Utara mencatat PM10 dalam ruangan sebesar 168 mikrogram per meter kubik. Di Puskesmas Sepaso, PM10 di luar ruangan mencapai 169 mikrogram per meter kubik.

Adapun Puskesmas Karangan memenuhi keempat acuan parameter partikel. PM2,5 dan PM10 dalam ruangan masing-masing tercatat 23 dan 44 mikrogram per meter kubik. Di luar bangunan, nilainya masing-masing sebesar 26 dan 48 mikrogram per meter kubik.

Hasil rendah di Puskesmas Wahau I masih memerlukan pemeriksaan ulang. Nilai PM2,5 dalam dan luar ruangan yang tercantum nol diberi catatan khusus agar diverifikasi kepada petugas pengukur.

“Verifikasi hasil pengukuran, terutama nilai 0 di Wahau I,” demikian informasi tertulis dalam infografik Dinas Kesehatan.

Selain paparan partikel, kelembapan menjadi persoalan yang ditemukan di seluruh lokasi. Nilainya berkisar 68 hingga 90,6 persen, melampaui rentang acuan 40-60 persen yang dicantumkan dalam publikasi. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap pertumbuhan jamur dan kenyamanan ruangan.

Pembenahan yang direkomendasikan mencakup peningkatan ventilasi dan kebersihan, pengurangan debu serta sumber asap, hingga pertimbangan penggunaan penyaring udara. Langkah ini berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan yang digunakan warga ketika memperoleh pelayanan kesehatan.

Penelusuran sumber pencemar juga diperlukan. Pemeriksaan diarahkan pada debu, pembakaran terbuka, kegiatan konstruksi, dan kondisi lingkungan sekitar. Sementara itu, evaluasi kelembapan mencakup pemeriksaan kebocoran, ventilasi, serta potensi jamur di dalam gedung.

Meski menemukan sejumlah parameter di atas acuan, publikasi tersebut memberikan batas pembacaan yang jelas. Hasil pengamatan pagi merupakan kondisi pada waktu pengukuran dan bukan pengganti pemeriksaan selama 24 jam.

“Hasil ini merupakan pemantauan pada waktu pengukuran (pagi), bukan pengganti pengukuran 24 jam,” demikian catatan dalam infografik.

Pengukuran lanjutan dengan periode yang sesuai, misalnya 24 jam, direkomendasikan untuk menilai kepatuhan terhadap baku mutu. Verifikasi data dan pembenahan lingkungan menjadi tindak lanjut agar hasil pengawasan dapat digunakan secara cermat untuk memperbaiki kenyamanan serta kualitas udara di fasilitas pelayanan masyarakat. (Fj)

6290
Fj
Memuat tombol bagikan...
Memuat komentar...