Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Ely Kusumastuti ditemui wartawan usai Rakor PIPK. Foto: Istimewa
PALANGKARAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama kementerian dan lembaga terkait memperketat langkah mitigasi penyimpangan keuangan di tingkat daerah. Penegasan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Ely Kusumastuti, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi (PIPK) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kota Palangkaraya, Kamis (13/8/2026).
Forum strategis ini merupakan wujud kolaborasi terpadu antara KPK, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta instansi pengawas lainnya guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan di atas koridor hukum yang bersih.
Dalam keterangan pers yang diterima Pro Kutim, Ely Kusumastuti menjelaskan bahwa lawatan koordinasi ini bertujuan utama untuk memperbaiki sistem tata kelola keuangan daerah sekaligus mendeteksi dini setiap celah yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi (tipikor). Melalui pendekatan preventif, lembaga antirasuah berupaya memberikan peringatan dini (early warning) kepada para penyelenggara negara sebelum penyimpangan benar-benar terjadi.
“Jadi kalau tujuan utamanya kesini, karena ini adalah kegiatan kolaborasi kami dari Mendagri, KPK, kemudian dari BPKP dan LHPP, pasti tujuan utama kan untuk memperbaiki tata kelola dan di situ kami memang agar mendeteksi potensi, potensi istilahnya kita deteksi penyimpangan-penyimpangan yang berpotensi tipikor,” ujar Ely.
Ia menegaskan, pihaknya secara aktif memberikan peringatan kepada pemerintah daerah agar segera melakukan peninjauan ulang serta perbaikan tata kelola apabila ditemukan ketidaksesuaian atau potensi kecurangan dalam pengelolaan anggaran. Langkah ini diambil agar anggaran publik benar-benar terserap secara tepat sasaran tanpa terseret dalam praktik-praktik melanggar hukum.
“Kami memberikan warning, warning supaya jangan sampai keluar anggarannya, atau jangan sampai nyemplung jurang lah seperti itu. Segera direview ulang, segera diperbaiki seperti itu,” tambahnya.
Meski demikian, Ely mengakui bahwa indikasi atau potensi penyimpangan administrasi kerap ditemukan di berbagai daerah. Namun, pada tahap ini fokus utama KPK masih berada pada upaya pencegahan melalui pemberian peringatan dan evaluasi sistemik. Kendati demikian, ia memberikan catatan tegas bahwa peringatan tersebut bukanlah batas akhir dari pengawasan lembaga penegak hukum.
“Rata-rata ada penyimpangan itu ada, tapi kan baru potensi tipikor. Jadi kami dalam arti di sini memberikan warning-warning lah untuk dicegah,” sebutnya saat ditanya awak media terkait temuan di lapangan.
Saat disinggung mengenai status tindak lanjut dari peringatan tersebut, Ely memastikan bahwa pengawasan KPK tidak akan berhenti pada imbauan semata. Pemerintah daerah diminta untuk kooperatif dan segera melakukan perbaikan internal. Jika peringatan dini tersebut diabaikan atau tidak ditindaklanjuti dengan langkah korektif yang nyata, maka aparat penegak hukum dipastikan akan meneruskan temuan tersebut ke ranah penindakan.
“Warning, iya. Tapi kan warning-nya bukan hanya berhenti di warning. Kalau nggak ditindaklanjuti ya pasti, pasti susah nanti,” pungkasnya memperingatkan.
Melalui rakor sinergi lintas instansi ini, KPK berharap para kepala daerah dan jajaran birokrasi dapat meningkatkan kehati-hatian, memperkuat sistem pengawasan internal, serta mematuhi regulasi keuangan yang transparan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi di seluruh wilayah Indonesia.(kopi13/kopi3)




























