Suasana demonstrasi aksi buruh dan mahasiswa dengan 12 tuntutan terhadap RUU Tenaker.Foto: Bagus/Pro Kutim
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menegaskan komitmennya untuk berdiri di pihak pekerja. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas yang memuat 12 tuntutan dari Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) bersama GMNI saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kutim, Kamis (10/9/2026).
Dukungan penuh tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, dan Ketua DPRD Kutim Jimmi dan Kadistransnaker Sulisman saat menerima perwakilan demonstran dalam sesi audiensi resmi di Ruang Arau, Lantai 2 Kantor Bupati Kutim.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menyatakan bahwa Pemkab Kutim memahami betul keresahan yang dialami oleh para pekerja di wilayahnya. Ia menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk meneruskan seluruh poin aspirasi tersebut ke tingkat pusat.
“Pemerintah Kabupaten ikut merasakan apa yang dirasakan oleh para buruh di Kutim. Kita mendukung apa yang diperjuangkan, dan saya setuju bersama buruh untuk melayangkan surat serta tuntutan ini secara resmi ke DPR RI,” tegas Mahyunadi di hadapan perwakilan massa aksi.
Ia menambahkan bahwa dinamika ketenagakerjaan yang terjadi di daerah kerap kali berakar dari regulasi di tingkat pusat serta kendala komunikasi dengan pihak manajemen perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim.
Senada dengan eksekutif, Ketua DPRD Kutim Jimmi, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan para buruh. Ia menegaskan sikap politik fraksinya (PKS) yang konsisten menentang rancangan undang-undang (RUU) ketenagakerjaan yang dinilai merugikan kaum pekerja, terutama menyangkut ketidakpastian status kerja.

“PKS adalah partai yang menentang RUU Ketenagakerjaan yang dirancang, terutama perihal sistem outsourcing yang tidak memberikan ketenangan kepada pekerja karena selalu dibayang-bayangi pembaharuan kontrak. Maka saya sangat setuju atas aspirasi yang diperjuangkan ini agar kesejahteraan pekerja di Indonesia menjadi lebih baik,” ujar Jimmi.
Perwakilan Buruh KASBI, Yoakim Bentara, menyoroti rancangan regulasi yang dinilai lebih memihak pengusaha ketimbang pekerja dengan dalih fleksibilitas pasar kerja.
“Kepastian kerja tidak berada di antara kedua belah pihak, melainkan sepenuhnya di tangan pengusaha. Sistem PKWT dan pemagangan yang kebablasan ini sangat merugikan dan mengkhawatirkan para pekerja,” tegas Yoakim.

Adapun 12 poin tuntutan yang resmi disepakati dalam Pakta Integritas meliputi:
- Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh.
- Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan PKWT, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
- Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat.
- Menjamin serta melindungi pekerja platform digital dan pekerja yang terdampak perubahan iklim.
- Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
- Memperkuat serikat pekerja, menjamin kebebasan berserikat, dan hak mogok kerja.
- Menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
- Penjatuhan sanksi dan penegakan hukum yang tegas bagi perusahaan pelanggar hak-hak buruh.
- Jaminan dan perlindungan bagi buruh perempuan, buruh penyandang disabilitas, dan pekerja rentan lainnya.
- Pelaksanaan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia.
- Penghapusan pajak pesangon dan pajak BPJS Ketenagakerjaan.
- Penghapusan sistem kerja kontrak borongan.

Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, Pemkab dan DPRD Kutim berkomitmen tidak hanya membawa dokumen ini ke tingkat nasional, tetapi juga memperketat pengawasan serta penegakan Perda Tenaga Kerja di tingkat kabupaten.(kopi5/kopi13)





























