Beranda Kutai Timur Menunggu Verifikasi, Data Plasma PT KAN Diminta Dibuka dan Disandingkan

Menunggu Verifikasi, Data Plasma PT KAN Diminta Dibuka dan Disandingkan

13 views
0

Rapat Fasilitasi Pertanahan PT KAN dan Koperasi Tepian Bhakti membahas luas, lokasi, serta sertifikasi lahan plasma. (Dewi/Pro Kutim)

SANGATTA – Persoalan luas areal plasma, lokasi lahan, sertifikasi, dan kejelasan penerima manfaat menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Fasilitasi Masalah Pertanahan antara PT Kalimantan Agro Nusantara (KAN) dan Koperasi Serba Usaha Tepian Bhakti, Senin (5/10/2026), di Ruang Arau, Lantai 2, Sekretariat Daerah Kutai Timur.

Rapat yang dipimpin Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Trisno, itu mempertemukan manajemen perusahaan, koperasi, pemerintah desa, BPN, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, serta pihak terkait lainnya. Tiga kepala desa yang hadir, yakni Kepala Desa Tepian Indah Quirinus Parwono Rasi, Kepala Desa Tepian Makmur Suharto, dan Kepala Desa Tepian Baru Edy Supriyanto.

Persoalan utama mencuat dari data realisasi plasma yang disampaikan manajemen PT KAN. Perusahaan menyebut areal yang diupayakan mencapai sekitar 3.477 hektare. Dengan proporsi 20 persen, alokasi ideal plasma diperkirakan sekitar 695 hektare.

Namun, PT KAN menyatakan telah merealisasikan sekitar 1.182 hektare atau sekitar 34 persen dari areal yang diupayakan. Areal tersebut disebut mencakup sekitar 549 peserta dengan perhitungan rata-rata dua hektare per peserta.

Angka tersebut kemudian menjadi bahan yang perlu diuji silang. Pemerintah desa dan peserta rapat meminta PT KAN menunjukkan lokasi areal plasma secara spasial. Tujuannya untuk memastikan lahan yang disebut telah direalisasikan benar-benar berada pada lokasi, wilayah administrasi, dan peruntukan yang sesuai dengan data perusahaan.

Kebutuhan pemetaan semakin penting karena dalam pembahasan ditemukan perbedaan proporsi antarwilayah desa.

Ada wilayah yang disebut memperoleh alokasi lebih besar dibandingkan dengan proporsi konsesinya, sementara di wilayah lain masih terdapat persoalan menyangkut lokasi lahan, status penguasaan, dan penerima manfaat.

Rapat juga membandingkan data ruang plasma berdasarkan SK Bupati yang disebut mencapai sekitar 1.402 hektare.
Dari luasan tersebut, PT KAN menyatakan sekitar 1.182 hektare telah dibangun. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 218 hektare yang belum terealisasi.

Persoalan 218 hektare tersebut tidak sederhana. Sebagian lahan disebut telah lebih dahulu digarap masyarakat sehingga tidak dapat langsung dibuka menjadi areal plasma. Kondisi ini membutuhkan verifikasi agar pembangunan plasma tidak menimbulkan tumpang tindih dengan lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat.

Selain luas dan lokasi, sertifikasi menjadi persoalan lain yang belum sepenuhnya tuntas. Dalam rapat disebutkan sebagian lahan plasma telah memiliki sertifikat, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses administrasi. Koperasi juga memiliki peran dalam membantu proses sertifikasi bagi sejumlah kepala keluarga peserta plasma, tetapi pelaksanaannya masih menghadapi kendala.

Kepala Desa Tepian Makmur Suharto mempertanyakan sejumlah perubahan data, mulai dari nama koperasi, peserta plasma, hingga penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT). Ia juga menyoroti perlunya memastikan kesesuaian antara nama penerima manfaat saat ini dengan dokumen dan data sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tepian Indah Quirinus Parwono Rasi menekankan pentingnya memastikan masyarakat yang secara faktual berdomisili dan memiliki hak di wilayah desa tetap tercatat sebagai penerima manfaat.

“Perubahan data atau penarikan lahan perlu disertai kejelasan mengenai pengganti hak agar tidak menghilangkan hak masyarakat yang sebelumnya telah tercatat,” ujarnya.

Persoalan batas wilayah juga ikut mengemuka. Dalam data yang dibahas, terdapat areal yang secara administratif berada di suatu desa, tetapi pemanfaatannya dikaitkan dengan wilayah atau kelompok dari desa lain.

Perbedaan ini perlu diselesaikan dengan mencocokkan batas administrasi, dokumen pertanahan, data plasma, dan kondisi aktual di lapangan.

Karena itu, peserta rapat meminta PT KAN membuka data HGU secara keseluruhan serta menyusun data spasial atau shapefile berdasarkan wilayah administrasi desa. Data tersebut dinilai penting untuk memperjelas posisi HGU, areal plasma, lahan masyarakat, dan batas masing-masing desa dalam satu peta yang dapat diuji bersama.

Sejumlah keberatan masyarakat mengenai penggunaan lahan, dugaan penerobosan, maupun ketidaksesuaian peruntukan juga disampaikan dalam forum. Namun, Pemkab Kutim belum mengambil kesimpulan atas persoalan tersebut karena setiap dugaan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.

Asisten Pemkesra Trisno menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak dapat hanya bertumpu pada satu sumber data. Data perusahaan, koperasi, pemerintah desa, masyarakat, BPN, dan perangkat daerah harus disandingkan untuk mendapatkan gambaran yang utuh.

“Data dukungnya harus kita inventarisasi dan cocokkan. Jangan sampai kita mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu data,” tegas Trisno.

Pembahasan juga menyoroti dasar penghitungan kewajiban plasma. Salah satu hal yang masih perlu dipastikan adalah apakah perhitungan menggunakan luas izin usaha atau luas areal yang telah dibuka dan diusahakan perusahaan.

Persoalan tersebut akan menjadi bagian dari verifikasi lanjutan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dengan masih adanya perbedaan dan kekurangan data, rapat belum menghasilkan keputusan final. Pemkab Kutim meminta PT KAN dan pihak terkait melengkapi bukti lokasi, peta areal plasma, data HGU, daftar peserta, dokumen kemitraan, serta data spasial berdasarkan wilayah administrasi desa.

Pertemuan lanjutan direncanakan setelah rangkaian HUT Kabupaten Kutai Timur, sekitar 13–17 Oktober 2026, di Aula Kantor Camat Rantau Pulung. Forum berikutnya akan diarahkan untuk menguji silang seluruh data dan memperjelas status lahan, realisasi plasma, penerima manfaat, serta batas wilayah.

Dengan demikian, persoalan antara PT KAN, koperasi, dan masyarakat masih berada pada tahap fasilitasi. Pemerintah daerah memilih menyelesaikannya melalui pencocokan dokumen dan verifikasi lapangan agar penetapan hak, kewajiban plasma, maupun status lahan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
(kopi15/kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini