DPPPA Kutim Asah Keterampilan Penanganan Kasus Kekerasan

DPPPA Kutim Asah Keterampilan Penanganan Kasus Kekerasan

Jalannya diskusi peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelatihan Kapasitas SDM bagi Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Foto: Miftah/ Pro Kutim

SANGATTA – Peningkatan kapasitas penanganan kasus kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya melalui pemahaman teori, tetapi juga membutuhkan kemampuan menganalisis kasus, menentukan langkah penanganan, serta membangun koordinasi antarlembaga. Hal ini menjadi fokus kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelatihan Kapasitas SDM bagi Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Room Cafe Maloy Hotel Royal Victoria, Kamis (22/10/2026).

 Memasuki hari kedua pelaksanaan, kegiatan yang diselenggarakan Bidang Perlindungan khusus Perempuan DPPPA Kutim tersebut diisi dengan penyampaian materi, diskusi, hingga presentasi kelompok untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalimantan Timur, Mirza Alfian, hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan materi terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 Dalam pemaparannya, peserta diajak memahami pentingnya ketepatan dalam mengidentifikasi persoalan, menentukan kebutuhan perlindungan, serta merumuskan tindak lanjut sesuai kondisi korban dan kewenangan lembaga terkait.

 “Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan pemahaman yang tepat, mulai dari mengidentifikasi permasalahan hingga menentukan langkah tindak lanjut. Setiap kasus memiliki karakteristik berbeda sehingga penanganannya harus mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, dan keselamatan korban,” ujar Mirza.

 

Setelah pemaparan materi, peserta yang terdiri dari dari perwakilan sejumlah perangkat daerah (PD), kejaksaan, kepolisian, unit pelaksana teknis (UPT), serta lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan di Kutim mengikuti sesi diskusi dan presentasi kelompok dengan membahas contoh kasus. Melalui metode ini, peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan secara teoritis, tetapi juga berlatih mengidentifikasi persoalan dan mendiskusikan alternatif penanganan berdasarkan perspektif perlindungan korban.

 Salah satu kelompok yang menyampaikan paparan melibatkan Kepala Bidang Bagian Umum dan Kepegawaian DPPPA Kutim, Darmayanti. Kelompok tersebut mempresentasikan contoh analisis sebuah kasus yang diduga berkaitan dengan perempuan untuk dianalisis bersama, mulai dari persoalan yang muncul hingga langkah penanganan yang perlu dipertimbangkan.

 Darmayanti menilai pembahasan kasus menjadi kesempatan bagi peserta untuk menghubungkan materi dengan situasi yang mungkin ditemui dalam pelaksanaan tugas.

 

“Melalui diskusi dan presentasi kasus, kami bisa melihat suatu persoalan dari berbagai sudut pandang, sekaligus memahami langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam penanganannya. Kegiatan ini menambah wawasan kami agar lebih cermat dalam melihat persoalan dan menentukan tindak lanjut sesuai peran masing-masing,” ungkap Darmayanti.

 Menurutnya, pemahaman mengenai penanganan kasus perlu dibarengi dengan koordinasi yang baik agar upaya perlindungan dapat dilakukan secara tepat dan tidak menambah beban bagi korban.

 Kepala Bidang Perlindungan khusu Perempuan DPPPA Kutim, Supianti, berharap kegiatan ini memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan perlindungan perempuan di Kutim.

 

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para peserta tidak hanya memahami materi yang disampaikan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam penanganan kasus di lapangan. Peningkatan kapasitas SDM harus diikuti dengan komitmen untuk memberikan layanan yang profesional, responsif, dan berperspektif korban,” ujarnya.

 Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan sesuai kebutuhannya.

 

“Penanganan kasus kekerasan membutuhkan kerja sama dan koordinasi yang baik. Setiap lembaga harus memahami peran dan tanggung jawabnya agar proses penanganan berjalan terarah, terpadu, dan tidak membuat korban semakin terbebani,” tambahnya.

 Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak DPPPA Kutim Riduan, Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan Rosida, serta Ketua Sinergi Karsa Edukasi, Nani Elvidar.

 Melalui bimtek ini, DPPPA Kutim mendorong penguatan kompetensi SDM sekaligus sinergi antarlembaga agar pelayanan perlindungan perempuan semakin optimal, sehingga korban dapat memperoleh penanganan yang tepat, aman, dan berkelanjutan.(Mif/Fan/Fj)

8190
Mif
Memuat tombol bagikan...
Memuat komentar...