Kadinkes dr Yuwana Sri Kurniawati. Foto: Dok Pro Kutim
SANGATTA – Perubahan tata kelola penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia tidak menghentikan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sejak Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016, pola koordinasi memang berganti. Namun, fungsi pencegahan, pelayanan, pengobatan, hingga pengendalian HIV/AIDS tetap berlangsung dengan mekanisme yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan dan layanan kesehatan.
Peralihan itu menjadi penanda bergesernya pendekatan kelembagaan menuju penguatan koordinasi lintas sektor. Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) kini memegang fungsi koordinasi nasional, sedangkan di daerah pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui perangkat yang berwenang, terutama Dinas Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur (Kadinkes Kutim), Yuwana Sri Kurniawati, menjelaskan bahwa perubahan tersebut lebih merupakan penyesuaian tata kelola dibanding penghentian program.
“Secara struktural, Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) sudah dibubarkan. Pembubaran ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2016, yang mengubah masa tugas KPAN hingga berakhir secara resmi paling lambat pada tanggal 31 Desember 2017. Setelah KPAN dibubarkan, kewenangan dan fungsi koordinasi untuk pencegahan serta penanggulangan HIV/AIDS diintegrasikan dan dipusatkan di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P),” ujarnya.
Dengan skema baru tersebut, pemerintah kabupaten dan kota tetap menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan program. Koordinasi yang sebelumnya dijalankan melalui Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) kini diintegrasikan ke dalam sistem pemerintahan daerah. Dinas Kesehatan berperan sebagai leading sector teknis, sementara Sekretariat Daerah dapat mengoordinasikan lintas perangkat daerah apabila diperlukan.
Di sisi lain, forum atau tim koordinasi lintas sektor dapat dibentuk melalui keputusan kepala daerah sesuai kebutuhan masing-masing wilayah. Perubahan mekanisme itu sekaligus menegaskan bahwa penanggulangan HIV/AIDS tidak lagi bertumpu pada satu lembaga khusus, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam praktiknya, pemerintah daerah memiliki mandat menyusun kebijakan yang mendukung penanggulangan HIV/AIDS, mengoordinasikan perangkat daerah, menyediakan layanan kesehatan, mengalokasikan anggaran, hingga melaksanakan pemantauan dan evaluasi program. Ruang lingkup pelayanan juga tetap mencakup edukasi dan promosi kesehatan, pemeriksaan HIV, pengobatan antiretroviral (ARV), pencegahan penularan dari ibu kepada anak, serta penanganan infeksi menular seksual (IMS), tuberkulosis (TB), dan penyakit penyerta lainnya.
Pendekatan tersebut juga menempatkan upaya pencegahan sebagai salah satu poros utama. Edukasi kepada masyarakat, pembentukan perilaku hidup sehat, perluasan deteksi dini melalui layanan tes HIV, hingga penghapusan stigma dan diskriminasi terhadap Orang dengan HIV (ODHIV) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi nasional.
Koordinasi lintas sektor pun diperluas. Tidak hanya melibatkan Dinas Kesehatan, tetapi juga perangkat daerah lain seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, komunitas ODHIV, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Seluruh pelaksanaan tersebut berpijak pada sejumlah regulasi. Selain Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016, terdapat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menempatkan penanggulangan penyakit menular, termasuk HIV, sebagai bagian dari penyelenggaraan kesehatan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adapun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 mengatur pembagian peran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan para pemangku kepentingan dalam penanggulangan HIV, AIDS, dan infeksi menular seksual.
Di Kalimantan Timur, pengaturan mengenai penanggulangan HIV/AIDS juga telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2007 yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2016 dan diperbarui dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah memiliki landasan hukum yang lebih mutakhir melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual. Regulasi tersebut menjadi pedoman operasional dalam pelaksanaan pencegahan, pengendalian, serta koordinasi program di daerah.
“Aspek pendanaan pun tetap memiliki dasar hukum yang jelas. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 Bab VII Pasal 13, belanja operasional Komisi Penanggulangan AIDS dapat dialokasikan melalui belanja bantuan sosial sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” jelas Yuwana.
Adapun pembiayaan program Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) maupun kegiatan teknis tetap melekat pada anggaran perangkat daerah, khususnya Dinkes. Sementara honorarium sekretariat mengikuti Standar Harga Satuan yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden atau peraturan kepala daerah. Di balik perubahan struktur organisasi tersebut, arah kebijakan penanggulangan HIV/AIDS pada hakikatnya tidak berubah. Fokus koordinasi tetap diarahkan pada penguatan kerja sama lintas sektor, perluasan deteksi dini, peningkatan akses pengobatan ARV, integrasi layanan HIV dengan program TB, IMS, kesehatan ibu dan anak, penguatan surveilans, monitoring dan evaluasi, serta pengurangan stigma terhadap ODHIV.
Dengan demikian, pembubaran KPAN bukanlah akhir dari upaya penanggulangan HIV/AIDS. Yang berubah adalah tata kelola koordinasinya. Adapun tujuan utamanya tetap sama, yakni memastikan masyarakat memperoleh layanan pencegahan, pemeriksaan, pengobatan, dan pendampingan secara berkesinambungan melalui sistem pelayanan kesehatan yang terintegrasi di tingkat pusat maupun daerah. (kopi3)






























