Penyerahan Hak Kekayataan Intelektual kepada Perwakilan 121 UMKM oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Foto: Miftah/Pro Kutim
SANGATTA — Sebanyak 121 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) diserahkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Fasilitasi tersebut menjadi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendorong produk lokal memiliki daya saing lebih tinggi.
Penyerahan sertifikat HKI dilakukan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, didampingi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim Juliansyah serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Hanton Hazali. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Penyerahan HKI dan Pengumuman Lomba Inovasi Sanga Belida Tahun 2026 yang digelar BRIDA Kutim di Ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten Kutim, Selasa (1/9/2026).
Bagi pelaku UMKM, kepemilikan HKI bukan sekadar pelengkap administrasi usaha. Legalitas atas merek memberikan kepastian hukum terhadap identitas produk sekaligus menjadi modal penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan, merek yang telah memiliki perlindungan hukum harus dipandang sebagai aset usaha yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, kesadaran pelaku UMKM untuk melindungi mereknya perlu terus diperkuat seiring dengan perkembangan usaha.

“HKI ini bukan hanya soal nama atau logo, tetapi merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi. Dengan adanya perlindungan, pelaku usaha memiliki kepastian terhadap merek yang mereka bangun,” ujarnya.
Manfaat fasilitasi tersebut dirasakan langsung sejumlah pelaku UMKM yang menerima sertifikat HKI. Salah satunya Lutfiatun Nisa, pemilik usaha kuliner rumahan Acil Mehong.
Lutfiatun mengaku bersyukur setelah proses pendaftaran mereknya yang dimulai sejak 2025 akhirnya membuahkan hasil. Menurutnya, kepemilikan sertifikat merek memberikan rasa aman karena identitas usaha yang selama ini dibangun memiliki perlindungan hukum.
“Sangat penting sekali, karena kalau sudah HKI kan sudah tidak bisa diganggu gugat. Kalau ada yang mengambil hak merek kita, kita bisa menuntut karena sudah terdaftar,” ujar Lutfiatun.
Ia juga mengapresiasi fasilitasi dan pendampingan yang diberikan Pemkab Kutim melalui BRIDA. Menurutnya, proses pengajuan menjadi lebih mudah karena pelaku usaha mendapatkan pendampingan hingga melengkapi persyaratan, tanpa dikenakan biaya.

Pengalaman serupa disampaikan Siti Hardianti, pemilik usaha fashion Shaka Mukti. Perjalanannya memperoleh perlindungan merek tidak langsung berjalan mulus. Pengajuan pada tahun pertama di 2024 sempat ditolak karena terdapat kemiripan pelafalan dengan merek lain.
Melalui pendampingan yang diberikan, ia kemudian melakukan penyesuaian nama usaha dari Shaka menjadi Shaka Mukti. Pengajuan berikutnya pun berhasil hingga sertifikat mereknya diterbitkan.
“Prosesnya cepat dan sangat membantu kami. Kami hanya melengkapi berkas, selebihnya dibantu dan diarahkan oleh BRIDA. Full gratis tanpa biaya,” ungkapnya.
Manfaat program juga dirasakan pelaku usaha sektor jasa. Mirnawati, pemilik Life Clean Laundry di jalan Dayung yang telah menjalankan usahanya selama lima tahun, mengatakan dirinya sempat melakukan penyesuaian terhadap logo sebelum proses pendaftaran merek dilanjutkan.
“Prosesnya sekitar satu tahun dan alhamdulillah dimudahkan karena dibantu pendampingan oleh tim pendamping. Pendaftaran ini full gratis dari fasilitas pemerintah,” jelas Mirnawati.

Fasilitasi HKI tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutim memperluas perlindungan hukum bagi UMKM sekaligus mendorong mereka semakin siap mengembangkan usaha. Program ini menyasar sekitar 150 UMKM lokal, dengan 121 sertifikat di antaranya telah diserahkan pada kegiatan tersebut.
Kepemilikan HKI diharapkan tidak berhenti pada aspek legalitas, tetapi menjadi fondasi bagi pelaku usaha untuk membangun merek, meningkatkan kepercayaan pasar, dan mengembangkan produk secara berkelanjutan.
Melalui kolaborasi Pemkab Kutim dan BRIDA serta pendampingan kepada pelaku usaha, semakin banyak produk lokal diharapkan memiliki identitas yang terlindungi dan mampu berkembang ke pasar yang lebih luas. Langkah tersebut sekaligus memperkuat UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi kerakyatan di Kutim.(kopi8/kopi13/kopi3)




























