Sekdakab Kutim, Rizali Hadi menyampaikan sambutan dalam pelantikan pejabat fungsional Kutim. Foto. Dewi/Bagus Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) berkomitmen penuh dalam mengimplementasikan sistem merit melalui penerapan manajemen talenta dalam penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini menegaskan bahwa pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kutim kini sepenuhnya didasarkan pada kompetensi dan kinerja objektif, serta terbebas dari praktik “titipan”.
Sinyal tegas tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kutim, Rizali Hadi, mewakili Wakil Bupati Kutim Mahyunadi saat memimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional di Halaman Kantor BKPSDM Kutim, Jumat (4/9/2026) pagi.
Rizali menjelaskan bahwa penerapan manajemen talenta dilakukan sesuai dengan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan penempatan pejabat memiliki landasan kinerja yang kuat, terukur, dan berkualitas.

“Tahun ini kita mulai menerapkan sistem kepegawaian dengan menggunakan manajemen talenta. Kita ingin melihat bahwa pejabat itu punya landasan basic kinerja yang bagus. Penerapan manajemen talenta ini tidak lain adalah orang yang bekerja kita tempatkan sesuai dengan kemampuan dan keahliannya,” ujar Rizali.
Melalui sistem merit ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim memberikan ruang terbuka bagi seluruh ASN, termasuk pejabat fungsional, untuk dapat menduduki posisi struktural sepanjang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan. Penilaian tersebut menggunakan pemetaan 9 boks (sembilan kotak) manajemen talenta.
“Dalam manajemen talenta, tidak ada lagi titipan-titipan. Evaluasi kita menunjukkan masih ada yang belum memenuhi kriteria karena ada sembilan kotak yang harus dipenuhi. Jika ASN ingin mendapatkan promosi ke jabatan struktural, mereka harus berada di Kotak 7 sampai Kotak 9,” tegas Rizali.
Selain membuka peluang promosi yang adil, penerapan sistem merit ini juga memberlakukan mekanisme evaluasi kinerja yang ketat. Pejabat struktural yang dinilai gagal memenuhi target capaian kinerja terancam mengalami demosi atau penurunan jabatan.

Rizali menambahkan, efektivitas organisasi pemerintah sangat bergantung pada profesionalisme pejabat fungsional di lapangan.
“Jabatan struktural tidak akan berjalan jika pejabat fungsional tidak bekerja dengan baik. Karena itu, penempatan dilakukan secara objektif melalui proses dan tahapan seleksi yang ketat,” tambahnya.
Meskipun BKPSDM Kutim telah gencar melakukan sosialisasi, evaluasi Pemkab menunjukkan masih terdapat sejumlah Perangkat Daerah (PD) yang SDM-nya belum memenuhi standar manajemen talenta. Karena itu, Pemkab Kutim terus melakukan pembenahan secara bertahap agar seluruh posisi jabatan yang kosong dapat segera diisi oleh pejabat definitif yang kompeten.(kopi15/kopi13/kopi3)


























