Penyerahan sertifikat HKI kepada para penerima. Foto: Bahtiar/Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) menegaskan komitmennya dalam melindungi karya cipta masyarakat melalui penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Acara yang dirangkaikan dengan penganugerahan Lomba Inovasi Sanga Belida 2026 ini dipimpin langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Selasa (1/9/2026).

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus penggerak potensi ekonomi bagi produk, kreativitas, dan inovasi lokal.
Ardiansyah menegaskan, kepemilikan HKI krusial agar karya masyarakat memiliki kepastian hukum serta nilai tambah guna mencegah klaim sepihak oleh pihak lain.

“Adanya perlindungan hukum mennjamin kepemilikan sah atas produk dan karya masyarakat agar terhindar dari pembajakan atau pengakuan pihak luar. Kemudian mendorong karya kreatif lokal bertransformasi menjadi produk bernilai tambah yang mendongkrak kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sementara untuk pemenang Lomba Inovasi Sanga Belida tidak berhenti pada ajang perlombaan semata, melainkan diterapkan langsung untuk solusi pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Brida Kutim Juliansyah memaparkan pertumbuhan signifikan sejak Sentra HKI Kutim dibentuk pada 2023 sebagai wadah pendampingan pelaku usaha lokal. Tercatat lonjakan pendaftar hak merek melesat dari 60 merek pada 2025 menjadi 125 merek di tahun 2026.
“Melalui sinergi ini, Pemkab Kutim berharap budaya kreativitas terus mengakar di tengah masyarakat guna memperkuat daya saing daerah menuju Kutai Timur yang semakin maju,” singkatnya.(kopi7/kopi13/kopi3)




























