Wabup Kutim Mahyunadi saat diwawancarai usai kegiatan Lokakarya Penguatan Akses Petani Swadaya terhadap PSR. Foto: Lintang/Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menyiapkan pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk menghadapi tanaman sawit masyarakat yang mulai memasuki usia 25 hingga 26 tahun. Persiapan tersebut tidak hanya menyangkut penggantian tanaman tua, tetapi juga mencakup kualitas bibit, legalitas lahan, kelembagaan petani, pembiayaan hingga keberlanjutan pendapatan masyarakat.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengatakan, pelaksanaan PSR harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas perkebunan rakyat. Hal tersebut penting karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, masih terdapat tanaman sawit masyarakat yang pertumbuhan dan hasil produksinya belum maksimal akibat penggunaan bibit yang tidak memenuhi standar.
“Ke depan tidak boleh lagi ada bibit-bibit yang tidak baik ditanam oleh masyarakat,” ujar Mahyunadi usai membuka Lokakarya Penguatan Akses Petani Swadaya terhadap PSR di D’Lounge Hotel Royal Victoria, Kamis (3/9/2026).

Selain kualitas bibit, Mahyunadi menilai persoalan legalitas lahan juga perlu diselesaikan. Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang telah menggarap dan menanam sawit di lahan yang kemudian diketahui bersinggungan dengan kawasan konsesi perusahaan.
Karena itu, pemerintah daerah berupaya menjembatani persoalan tersebut melalui inventarisasi dan pengukuran lahan masyarakat. Untuk lahan yang memenuhi ketentuan, ia berharap dapat diperjuangkan agar dienclave sehingga masyarakat memiliki kepastian dalam mengelola kebunnya.
Mahyunadi juga mengingatkan agar pengembangan sawit tidak mengorbankan lahan pangan. Pemerintah daerah, kata dia, terus mendorong pencetakan sawah baru sekaligus memberikan dukungan terhadap sektor pertanian.
“Jadi kita harapkan memang masyarakat jangan merubah dari tanaman pangan menjadi tanaman sawit,” katanya.
Di sisi lain, Pemkab Kutim juga melihat peluang agar manfaat ekonomi dari industri sawit dapat lebih banyak dirasakan masyarakat lokal. Mahyunadi mendorong agar Domestic Market Obligation (DMO) dapat dikelola pihak lokal, baik pemerintah, perusahaan swasta, perusahaan daerah maupun koperasi.
Menurutnya, keberadaan industri hilir seperti refinery dapat menjadi peluang untuk menciptakan nilai tambah bagi daerah. Pengelolaan DMO secara lokal diharapkan membuat koperasi, perusahaan dan pelaku ekonomi daerah memperoleh manfaat langsung dari industri sawit.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim Arief Nur Wahyuni mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan petani dan koperasi karena Kutim belum pernah melaksanakan program PSR sebelumnya. Disbun menggandeng Kementerian Pertanian, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur serta koperasi dari daerah yang telah menjalankan PSR untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme dan persyaratan program.
“Seperti apa peraturan, persyaratan ketika masyarakat atau koperasi akan mengajukan PSR,” ujar Arief.
Dalam program tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian memberikan akses pembiayaan sebesar Rp 60 juta per hektare dengan batas maksimal empat hektare. Namun, Arief menyebut nilai tersebut belum tentu mencukupi seluruh kebutuhan peremajaan sehingga diperlukan sumber pembiayaan tambahan.
“Salah satunya melalui kemitraan antara koperasi dan perusahaan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Skema tersebut diharapkan dapat membantu menutupi kebutuhan biaya yang tidak tercukupi dari pembiayaan pemerintah,” paparnya.
Arief juga menekankan pentingnya kelembagaan petani. Petani swadaya yang ingin mengakses program pembiayaan harus tergabung dalam kelembagaan, baik koperasi maupun kelompok tani.

Kelembagaan tersebut nantinya dapat dikembangkan untuk membangun kemitraan dengan perusahaan, memperkuat pemasaran TBS hingga mendukung proses sertifikasi perkebunan berkelanjutan.
Selain sawit, Disbun Kutim juga tengah mendorong pengembangan komoditas lain, seperti kakao dan karet. Untuk kakao, pengembangan dilakukan di sejumlah wilayah seperti Karangan, Teluk Pandan, Pengadan Baru dan Busang. Sementara untuk karet, Disbun berencana mengaktifkan kembali unit pengolah UPTD karet serta melaksanakan sekolah lapang pada November mendatang.
Dengan berbagai persiapan tersebut, Pemkab Kutim berharap pelaksanaan PSR nantinya tidak hanya menghasilkan tanaman sawit baru, tetapi juga membangun perkebunan rakyat yang lebih produktif, memiliki kepastian legalitas, kuat secara kelembagaan dan mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat daerah.(kopi17/kopi13/kopi3)


























