Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi didampingi Kepala Dinas Perkebunan Kutai Timur Arief Nur Wahyuni. Foto: Lintang/Pro Kutim
SANGATTA – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang menjanjikan dapat menjadi kabar baik bagi petani. Nilai ekonomi yang menguat membuka harapan terhadap peningkatan pendapatan. Namun, di balik geliat perkebunan itu, Wakil Bupati Kutai Timur (Wabup Kutim) Mahyunadi mengingatkan satu ihwal yang tidak boleh luput dari perhitungan pembangunan, lahan pangan tidak boleh tersisih oleh daya tarik sawit. Persoalan itu bukan semata perihal memilih satu komoditas dan meninggalkan yang lain. Bagi Kutim, sawit dan pangan berada dalam dua ruang yang berbeda, tetapi sama-sama menyangkut hajat hidup masyarakat. Sawit menjadi salah satu penggerak ekonomi, sedangkan sawah menyangkut keberlangsungan pangan. Pesan tersebut disampaikan Mahyunadi di sela-sela Lokakarya Penguatan Akses Petani Swadaya terhadap Peremajaan Sawit Rakyat di Hotel Victoria Sangatta, Kamis, (3/9/2026).
Di tengah dinamika konflik lahan dan kebutuhan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Mahyunadi menilai Kutim perlu menjaga keseimbangan. Perkebunan sawit dapat berkembang, tetapi perkembangan itu tidak semestinya menggerus ruang produksi pangan. Menurut dia, masyarakat perlu memahami bahwa sawah memiliki fungsi strategis yang tidak dapat dipersamakan dengan kebun komoditas perkebunan. Ketika harga sawit meningkat, godaan untuk mengalihkan lahan pangan menjadi perkebunan dapat muncul karena dipandang lebih menguntungkan secara ekonomi. Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pertanian pangan juga mampu memberikan penghidupan yang layak bagi petani. Dukungan terhadap pengolahan dan produktivitas menjadi salah satu jalan agar sawah tidak dipandang sebagai pilihan ekonomi yang tertinggal.
“Kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa sawah sebenarnya bisa lebih untung daripada sawit sepanjang diberikan bantuan pengolahannya oleh pemerintah,” ujar Mahyunadi.
Bagi Mahyunadi, mempertahankan sawah juga berkaitan langsung dengan ketergantungan Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap pasokan beras dari luar daerah. Selama kebutuhan pangan masih bergantung pada daerah lain, gangguan distribusi dapat menjadi persoalan yang segera menjalar hingga ke dapur masyarakat. Ia menyinggung pasokan beras yang selama ini datang dari Pulau Jawa dan Sulawesi. Ketergantungan tersebut, menurut dia, menjadi alasan kuat bagi daerah untuk tidak gegabah mengurangi lahan sawah.

“Kalau pasokan dari Jawa atau Sulawesi putus, maka kita tidak bisa makan. Maka tetap harus mempertahankan lahan sawah,” tegasnya.
Pernyataan itu menempatkan pembangunan perkebunan dalam bingkai yang lebih luas. Keberhasilan sawit, menurut Mahyunadi, tidak cukup ditakar dari luas kebun atau tingginya produksi. Pertanyaan yang lebih penting ialah seberapa besar nilai ekonomi komoditas tersebut kembali dan beredar di tengah masyarakat Kutim. Ia berharap keberadaan industri hilir, termasuk refinery di Bual-Bual, dapat membuka ruang lebih besar bagi koperasi, perusahaan daerah, dan pelaku usaha lokal untuk memperoleh nilai tambah. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya berada pada mata rantai produksi bahan baku, melainkan juga memiliki kesempatan mengambil bagian dalam pengembangan ekonomi turunannya. Dalam kerangka itu, Mahyunadi mendorong pengembangan sawit lebih diarahkan pada peningkatan produktivitas kebun yang telah ada. Salah satu instrumennya adalah melalui program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR, bukan dengan semata-mata membuka lahan baru.
Kepala Dinas Perkebunan Kutim Arief Nur Wahyuni mengatakan sejumlah kebun di wilayah seperti Bengalon dan Wahau telah memasuki atau mendekati usia 25 tahun. Kondisi tersebut membuat peremajaan menjadi kebutuhan yang tidak dapat terus ditangguhkan. Lokakarya tersebut digelar bersama mitra dan Solidaridad untuk mempersiapkan petani serta koperasi dalam memahami persyaratan PSR. Sejumlah narasumber dari kementerian, Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, serta daerah yang telah memiliki pengalaman menjalankan PSR turut dihadirkan.
Arief menjelaskan pemerintah pusat menyediakan akses pembiayaan PSR sebesar Rp60 juta per hektare, dengan maksimal empat hektare sesuai ketentuan. Namun, angka tersebut tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan yang dihadapi petani. Biaya peremajaan kebun dan kebutuhan hidup keluarga selama tanaman baru belum menghasilkan menjadi tantangan tersendiri. Masa peralihan dari kebun tua menuju tanaman produktif dapat menjadi periode yang berat apabila petani tidak memiliki cadangan pendapatan.
Karena itu, menurut Arief, penguatan koperasi dan perjanjian kerja sama dengan perusahaan memiliki arti penting agar proses replanting atau penanaman kembali dapat berlangsung secara berkelanjutan. Penguatan kelembagaan petani juga menjadi perhatian. Arief mendorong petani bergabung dan memperkokoh koperasi atau kelompok tani agar memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam menghadapi berbagai kebutuhan, mulai dari pembiayaan hingga akses pasar.
Pada 2026, Dinas Perkebunan Kutim mendampingi sembilan koperasi dalam proses sertifikasi ISPO dan dua koperasi menuju RSPO. Upaya tersebut diharapkan memperkuat tata kelola serta keberlanjutan perkebunan rakyat, sekaligus membuka peluang akses pasar yang lebih luas. Tantangan masa tanpa panen dirasakan langsung oleh petani. Ratno, anggota Koperasi Mitra Mandiri Jaya Bersama di Desa Citra Manunggal Jaya, Kecamatan Kaliorang, mengatakan sebagian tanaman milik anggota koperasi ditanam sekitar 2005 hingga 2007. Kini, tanaman tersebut telah berusia lebih dari dua dekade.
Ia berharap PSR dapat memberikan akses terhadap bibit berkualitas sekaligus memperbaiki tata kelola kebun. Namun, persoalan terbesar tetap berada pada masa tunggu setelah tanaman lama ditebang. Petani harus menghadapi rentang waktu sekitar tiga hingga tiga setengah tahun sebelum tanaman baru kembali menghasilkan. Koperasi Mitra Mandiri Jaya Bersama mencoba menyiapkan jalan keluar melalui tabungan replanting. Sebagian hasil panen anggota dipotong dan disimpan sebagai cadangan. Dana itu kemudian dikembalikan secara bertahap ketika tanaman baru belum menghasilkan.
“Misalnya tabungannya Rp50 juta, masa tanam tiga tahun berarti dibagi 36. Jadi setiap bulan mereka akan dapat dari tabungannya sendiri,” jelas Ratno.

Bagi petani, skema tersebut menjadi ikhtiar untuk meredam tekanan ekonomi pada masa kebun tidak lagi menghasilkan. Meski demikian, Ratno berharap pemerintah turut membantu koperasi memperoleh akses permodalan dengan bunga yang lebih rendah. Dukungan terhadap sarana dan prasarana juga dinilainya penting, terutama jalan dan transportasi yang menjadi urat nadi pengangkutan hasil perkebunan.
Menurut Ratno, keberhasilan peremajaan tidak dapat dibebankan kepada petani seorang diri. Koperasi, pemerintah, perusahaan, dan berbagai pihak terkait perlu membangun penyangga bersama agar replanting tidak berubah menjadi masa yang menekan kehidupan keluarga petani. Di titik itulah peremajaan sawit menemukan maknanya yang lebih luas. PSR bukan hanya tentang mengganti pohon yang telah renta dengan tanaman baru, melainkan juga tentang menjaga keberlanjutan penghidupan petani dan memperbaiki produktivitas tanpa terus memperluas tapak perkebunan.
Sementara itu, sawah tetap harus dipertahankan sebagai lumbung yang menyangga kebutuhan paling mendasar: pangan. Kutim, pada akhirnya, tengah dihadapkan pada pekerjaan menyeimbangkan dua kepentingan yang sama-sama penting. Sawit dapat terus menjadi sumber penggerak ekonomi masyarakat melalui peningkatan produktivitas dan penguatan hilirisasi. Namun, pangan tetap menjadi sandaran ketika jalur pasokan dari luar daerah mengalami gangguan.
Bila keseimbangan itu dapat dijaga, sawit tidak harus tumbuh dengan mengorbankan sawah. Keduanya dapat berdiri dalam satu arah pembangunan: perkebunan sebagai sumber penghidupan ekonomi, sementara pangan menjadi fondasi kedaulatan masyarakat. (kopi4/kopi3)


























