Beranda Kutai Timur UMKM Kutim Didorong Naik Kelas Tanpa Jerat Utang

UMKM Kutim Didorong Naik Kelas Tanpa Jerat Utang

33 views
0

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur Marhadin saat mengikuti kegiatan BIMA ETAM. Foto: Vian/Pro Kutim.

SANGATTA – Ketika sumber daya alam tidak selamanya dapat menjadi tumpuan, Kutai Timur (Kutim) mulai menoleh kepada kekuatan ekonomi yang tumbuh dari masyarakat sendiri. Di tengah geliat sektor ekstraktif yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian daerah, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) didorong menjadi fondasi ekonomi produktif yang lebih berdaya tahan. Bagi Pemkab Kutim, persoalan UMKM bukan hanya tentang bagaimana menambah modal usaha. Lebih jauh, modal mesti menjadi pijakan untuk memperbesar kapasitas usaha, memperluas pasar, memperkuat kemandirian, sekaligus menghindarkan pelaku usaha dari pembiayaan yang dapat berubah menjadi beban.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Marhadyn, mengatakan pengalaman krisis ekonomi 1998 memberikan pelajaran bahwa usaha yang tumbuh dari kebutuhan masyarakat memiliki daya lenting (kemampuan untuk bertahan dan pulih menghadapi tekanan) yang penting bagi perekonomian.

“Jangan lagi kita utamakan sumber alam yang ekstraktif, tetapi bagaimana kita mengembangkan sumber-sumber yang produktif. Pengalaman krisis ekonomi 1998, ternyata yang bertahan itu adalah pengusaha-pengusaha UMKM,” kata Marhadyn.

Pandangan itu kini diterjemahkan pemerintah daerah melalui sejumlah kebijakan penguatan UMKM. Salah satunya program bantuan permodalan dalam bentuk hibah yang menjadi salah satu program prioritas Bupati Kutim. Program tersebut terutama diarahkan kepada pelaku usaha mikro kategori pemula. Pemerintah hendak membuka ruang bagi masyarakat untuk membangun dan mengembangkan usaha tanpa menjadikan pinjaman sebagai satu-satunya jalan memperoleh modal. Nilai bantuan permodalan berada pada kisaran Rp2 juta hingga maksimal Rp25 juta, sesuai ketentuan program dan kebutuhan usaha. Bantuan diberikan dalam bentuk hibah dan tanpa potongan.

“Targetnya naik kelas,” ujar Marhadyn.

Diksi itu menjadi penanda bahwa bantuan tidak dimaksudkan berhenti sebagai suntikan dana sesaat. Ada harapan agar modal tersebut menjelma menjadi tenaga penggerak bagi usaha: memperbesar produksi, meningkatkan kapasitas, memperluas jangkauan pemasaran, dan pada akhirnya mengantar pelaku usaha dari fase pemula menuju usaha yang lebih mapan.

Di sisi lain, pemerintah mengingatkan agar kebutuhan modal tidak membawa pelaku UMKM ke sumber pembiayaan ilegal.

“Jangan pinjol, jangan rentenir atau yang ilegal,” tegas Marhadyn.

Peringatan tersebut berkelindan dengan persoalan literasi keuangan. Modal yang semestinya menjadi bekal untuk bertumbuh dapat berubah menjadi jerat apabila diperoleh melalui pembiayaan berisiko, dengan bunga, biaya, dan kewajiban pembayaran yang tidak sebanding dengan kemampuan usaha. Karena itu, bantuan hibah tersebut berjalan beriringan dengan Business Matching Pembiayaan serta Edukasi dan Literasi Keuangan UMKM (BIMA ETAM) yang digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (31/8/2026).

Kegiatan itu mempertemukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Sejumlah lembaga jasa keuangan turut hadir, antara lain Bank Kaltimtara, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan Pegadaian. BIMA ETAM bukan hanya forum temu antara pelaku UMKM dan lembaga pembiayaan. Di dalamnya terdapat ikhtiar untuk memperluas cakrawala pelaku usaha mengenai pembiayaan formal, persyaratan, kemampuan membayar, hingga risiko yang harus diperhitungkan sebelum mengambil pembiayaan.

Marhadin mengatakan masih terdapat pelaku UMKM yang belum memperoleh informasi memadai mengenai pilihan pembiayaan formal, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui perbankan.

“Hanya mungkin teman-teman dalam mendapatkan informasi tentang itu masih sangat minim. Oleh karena itu kita harapkan dengan seperti ini kita dorong teman-teman UMKM untuk selalu hadir dalam acara-acara momentum seperti ini,” ujarnya.

Persoalan UMKM di Kutim, dengan demikian, tidak berhenti pada perkara modal. Legalitas usaha juga menjadi bagian penting dari perjalanan menuju kemandirian. Dinas Koperasi dan UKM Kutim mencatat terdapat sekitar 20 ribu pelaku UMKM. Pemerintah menargetkan seluruh UMKM tersebut secara bertahap memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 2029.

Sebagai langkah awal, pemerintah menargetkan 500 NIB dapat diterbitkan bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun Kutim 2026.

Legalitas tersebut menjadi salah satu pintu bagi pelaku usaha untuk memasuki ekosistem ekonomi formal. Dengan legalitas, UMKM memiliki akses yang lebih terbuka terhadap pembiayaan formal, bantuan pemerintah, pelatihan, serta program peningkatan kapasitas.

Untuk bantuan permodalan hibah, pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan agar program tersebut tidak salah alamat.

Penerima harus merupakan penduduk Kutim dan memiliki usaha yang berdomisili di Kutim. Pemohon harus memenuhi ketentuan legalitas usaha, termasuk memiliki NIB minimal satu tahun dan Surat Keterangan Usaha. Usia pemohon minimal 18 tahun atau sudah berkeluarga. Program itu diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kategori pemula. Aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN tidak termasuk penerima. Bantuan juga dibatasi maksimal satu orang dalam satu kartu keluarga. Pemohon tidak sedang menerima bantuan dari lembaga atau instansi lain. Ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah tumpang tindih bantuan sekaligus menjaga agar program menyentuh masyarakat yang memang membutuhkan dorongan permodalan untuk mengembangkan usahanya.

Jika dirangkai sebagai satu kesatuan, kebijakan tersebut membentuk sebuah ekosistem. Modal disediakan melalui hibah, literasi keuangan diperkuat, legalitas usaha didorong, sedangkan akses terhadap lembaga pembiayaan formal diperluas. Di titik inilah gagasan pengembangan UMKM Kutim menemukan pijakannya. Pemerintah tidak hanya ingin menciptakan penerima bantuan, tetapi membangun pelaku usaha yang mampu berdiri dengan kemampuan sendiri.

Bagi daerah yang selama ini memiliki kekuatan ekonomi dari sumber daya alam, upaya memperbesar sektor produktif masyarakat merupakan pekerjaan yang berjangka panjang. Sumber daya alam bersifat terbatas, sementara kemampuan masyarakat untuk menciptakan nilai ekonomi dapat terus dikembangkan. UMKM berada di ruang tersebut. Ia tumbuh dari dapur rumah, kios kecil, gerobak, bengkel, jasa, hingga berbagai usaha yang berhadapan langsung dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Ketika mendapat modal, pengetahuan, legalitas, dan akses pasar yang memadai, usaha kecil itu memiliki peluang untuk beringsut menjadi lebih kuat. Maka, bagi pelaku UMKM, modal seharusnya bukan awal dari kewajiban yang menyesakkan. Modal semestinya menjadi bekal untuk bertumbuh.

Di Kutim, pesan itu dirumuskan dengan sederhana, usaha kecil perlu didorong untuk naik kelas, tetapi tidak dengan mengorbankan masa depannya melalui pinjaman ilegal atau rentenir. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini