Jalannya sosialisasi inventarisasi dan verifikasi PPTPKH .Foto: Bahtiar/Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH-TL) Wilayah IV Samarinda menggelar Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (3/9/2026). Langkah strategis ini ditempuh untuk mengurai benang kusut status lahan warga yang telanjur berada di dalam kawasan hutan.
Kegiatan krusial tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, serta dihadiri jajaran pimpinan BPKH, camat, dan kepala desa se-Kutim. Dalam arahannya, Mahyunadi menekankan bahwa persoalan agraria di zona hutan memerlukan penanganan yang cermat dan berkeadilan.

“Pemerintah di satu sisi wajib menjaga kelestarian ekosistem kawasan hutan, namun di sisi lain harus melindungi hak hidup masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan tersebut sebagai sumber penghidupan utama,” tegasnya dalam arahan.
Sementara itu, Kepala BPKH-TL Wilayah IV Samarinda Anwar memaparkan bahwa pendataan tahap awal ini mencatat seluas 6.453 hektare lahan terindikasi masuk dalam kawasan hutan lindung, yang tersebar di 33 desa dari 13 kecamatan di Kutim.

“Data awal tersebut akan menjadi pijakan bagi tim terpadu untuk turun langsung ke lapangan memverifikasi fakta objektif guna merumuskan kebijakan yang solutif,” singkatnya.
Melalui sinergi lintas instansi ini, Pemkab Kutim berharap proses inventarisasi berjalan akurat tanpa memicu konflik horizontal. Hasil akhir dari verifikasi lapangan nantinya diproyeksikan mampu memberikan kepastian hukum yang jelas serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat setempat sesuai regulasi yang berlaku.(kopi7/kopi13/kopi3)






























