Wabup Kutim Mahyunadi sampaikan sambutan dalam Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH. Foto Bagus/Bahtiar Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memfasilitasi kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang digelar di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim pada Kamis (3/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, memaparkan arahan resmi Pemkab Kutim sekaligus menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalahartikan program PPTPKH sebagai ajang pemutihan massal maupun celah untuk merambah lahan baru di kawasan hutan.
“Jangan sampai dengan adanya sosialisasi PPTPKH ini, masyarakat justru berpikir ada kesempatan untuk membuka atau merambah lahan baru. Itu sama sekali tidak boleh dan tidak dibenarkan,” tegas Mahyunadi saat menyampaikan arahan di hadapan jajaran perangkat daerah, camat, dan kepala desa.

Mahyunadi menjelaskan bahwa proses PPTPKH sama sekali bukan bentuk pemutihan atas seluruh aktivitas penguasaan tanah secara sepihak di kawasan hutan. Setiap bidang tanah yang diusulkan masyarakat akan melalui tahapan penyaringan yang ketat, mencakup penelitian riwayat penguasaan fisik, kelengkapan dokumen pendukung, hingga verifikasi faktual di lapangan guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data awal BPKH-TL Wilayah IV Samarinda, indikasi luasan penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Kabupaten Kutim terdata mencakup area seluas 6.453 hektare yang tersebar di 33 desa dan 13 kecamatan. Lahan teridentifikasi tersebut mencakup permukiman warga, fasilitas umum dan sosial (fasum/fasos), lahan garapan pertanian, hingga aset bangunan pemerintahan. Penataan ini dikhususkan bagi area berstatus Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP), serta tidak berlaku untuk Hutan Konservasi.
Untuk memastikan kelancaran pendataan, Mahyunadi meminta para camat dan kepala desa sebagai ujung tombak kewilayahan untuk berperan aktif dan transparan. Perangkat desa diminta menyajikan data riwayat penguasaan tanah secara jujur serta memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat agar tidak timbul persepsi yang keliru atau ekspektasi berlebihan.

“Pelaksanaan PPTPKH di Kutai Timur harus memegang teguh tiga pilar utama, yaitu keabsahan data yang benar, keadilan bagi masyarakat, serta menjaga fungsi dan kelestarian hutan. Tiga hal ini harus berjalan selaras di setiap tahapan,” terangnya.
Pelaksanaan PPTPKH di Kutim melibatkan tim terpadu lintas sektor yang menggabungkan sekitar 10 unsur instansi, mulai dari kementerian/lembaga pusat, dinas tingkat provinsi, Pemkab Kutim, hingga pemerintah kecamatan dan desa.
Setelah tahap sosialisasi dan inventarisasi awal, tim terpadu akan menerjunkan personel ke lapangan untuk melakukan verifikasi teknis. Hasil verifikasi tersebut dirapatkan untuk menghasilkan rekomendasi resmi yang akan diteruskan ke Kementerian Kehutanan di Jakarta demi menerbitkan Keputusan Perubahan Batas Kawasan Hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) hingga proses sertifikasi tanah.(kopi5/kopi13/kopi3)






























